Rabu, 19 Desember 2012

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH


DASAR HUKUM

Undang-undang yang mengatur PPN dan PPn BM adalah UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 42 tahun 2009. Undang-undang ini disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
BARANG KENA PAJAK (BKP)
  1. Pengertian
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
Barang kena pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984.
Yang dimaksud dengan “Barang Kena Pajak Tidak Berwujud” adalah :
  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah.
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf a, penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf c, berupa :
  • Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
  • Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
  • Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
  1. Penggunaan atau hak mengguanakn film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio,
  2. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
  1. Pengecualian BKP
Jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
  2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
  3. Makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
  4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga (saham, obligasi dan lainnya).
JASA KENA PAJAK
  1. Pengertian
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Jasa kena pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984.
  1. Pengecualian JKP
Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
  1. Jasa pelayanan kesehatan medis
  2. Jasa di bidang pelayanan sosial
  3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
  4. Jasa keuangan
  5. Jasa asuransi
  6. Jasa di bidang keagamaan
  7. Jasa pendidikan
  8. Jasa kesenian dan hiburan
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air
  11. Jasa tenaga kerja
  12. Jasa perhotelan
  13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  14. Jasa penyediaan tempat parkir
  15. Jasa telepon umum
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  17. Jasa boga atau katering
PENGUSAHA KENA PAJAK
  1. Pengertian
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984.
  1. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak berkewajiban, antara lain untuk :
  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Memungut PPN dan PPn BM  yang terutang.
  3. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
  4. Melaporkan penghitungan pajak.
  1. Pengecualian Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang dikecualikan dari kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Pengusaha kecil
  2. Pengusaha yang semata-mata menyerahkan barang dan atau jasa yang tidak dikenakan PPN
  1. Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Beberapa hal yang perlu diketahui sehubungan dengan pengusaha kecil :
  1. Dilarang membuat faktur pajak
  2. Tidak wajib memasukkan SPT Masa PPN
  3. Diwajibkan membuat pembukuan atau pencatatan
  4. Wajib lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP, bagi pengusaha kecil yang memperoleh peredaran bruto di atas batas yang telah ditentukan
OBJEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN dikenakan atas :
  1. Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Syarat-syaratnya adalah :
  • Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
  1. Impor BKP
  2. Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Syarat-syaratnya adalah :
  • Jasa yang diserahkan merupakan JKP
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
  1. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  2. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  3. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  4. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  5. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
  6. Penyerahan PKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Batasan suatu barang termasuk BKP yang tergolong mewah adalah :
  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
PPn BM dikenakan atas :
  • Penyerahan BKP atas tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
  • Impor BKP yang tergolong mewah
PPn BM merupakan pungutan tambahan di samping PPN. PPn BM hanya dikenakan 1 (satu) kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah.

DASAR PENGENAAN PAJAK
Untuk menghitung besarnya pajak PPN atau PPn BM yang terutang perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.
  1. Harga Jual
Harga jual ialah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  1. Penggantian
Penggantian ialah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  1. Nilai Ekspor
Nilai ekspor ialah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai ekspor dapat diketahui dari dokumen ekspor, misalnya harga yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  1. Nilai Impor
Nilai impor ialah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan PPn BM.
Penerapan DPP diatur dalam berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang sebagaimana berikut :
  1. Untuk penyerahan atau penjualan BKP, yang menjadi DPP adalah jumlah harga jual.
  2. Untuk penyerahan JKP, yang menjadi DPP adalah penggantian.
  3. Untuk impor, yang menjadi DPP adalah nilai impor.
  4. Untuk ekspor, yang mrnjadi DPP adalah nilai ekspor.
  5. Atas kegiatan membangun sendiri bangunan permanen dengan luas 300 matau lebih, yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, DPP-nya adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah  biaya yang dikeluarkan untuk membangun (tidak termasuk harga perolehan tanah).
  6. Untuk pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  7. Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  8. Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata.
  9. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.
  10. Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran.
  11. Untuk BKP berupa persediaan dan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar.
  12. Untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan.
  13. Untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.
  14. Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang.
  15. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
  16. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yabg seharusnya ditagih.
TARIF PAJAK
  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10% (sepuluh persen). Sedangkan tarif PPN sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas :
  1. Ekspor BKP Berwujud
  2. Ekspor BKP Tidak Berwujud
  3. Ekspor JKP
  1. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Tarif PPn BM dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
Atas ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).
MEKANISME PENGENAAN PPN
Mekanisme pengenaan PPN dapat digambarkan sebagai berikut :
  1. Pada saat membeli/memperoleh BKP/JKP, akan dipungut PPN oleh PKP penjual. Bagi pembeli, PPN yang dipungut oleh PKP penjual tersebut merupakan pembayaran pajak dimuka dan disebut dengan Pajak Masukan. Pembeli berhak menerima bukti pemungutan berupa faktur pajak.
  2. Pada saat menjual/menyerahkan BKP/JKP kepada pihak lain, wajib memungut PPN. Bagi penjual, PPN tersebut merupakan Pajak keluaran. Sebagai bukti telah memungut PPN, PKP penjual wajib membuat faktur pajak.
  3. Apabila dalam suatu masa pajak (jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim) jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, selisihnya harus disetorkan ke kas Negara.
  4. Apabila dalam suatu masa pajak jumlah Pajak Keluaran lebih kecil daripada jumlah Pajak Masukan, selisihnya dapat direstitusi (diminta kembali) atau dikompensasikan ke masa pajak berkutnya.
  5. Pelaporan penghitungan PPN dilakukan setiap masa pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
PPN = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif  Pajak
CARA MENGHITUNG PPN

Contoh :
Pengusaha Kena Pajak “A” menjual tunai BKP kepada Pengusaha Kena Pajak “B” dengan harga jual Rp. 25.000.000,00. PPN yang terutang :
10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”. Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak “B”, PPN tersebut merupakan pajak Masukan.
PPn BM = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
CARA MENGHITUNG PPn BM

Contoh :
PKP “ABC” sebagai pabrikan menyerahkan barang hasil produksinya dengan harga jual Rp. 10.000.000,00. Barang tersebut merupakan BKP yang tergolong mewah dengan tarif  PPn BM sebesar 40%. Penghitungan pajak yang harus dipungut adalah sebagai berikut :
PPN = 10% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPn BM = 40% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
SAAT TERUTANG PAJAK
Pajak terutang pada saat :
  1. Penyerahan BKP atau JKP
  2. Impor BKP
  3. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  4. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
  5. Ekspor BKP Berwujud
  6. Ekspor BKP Tidak Berwujud
  7. Ekspor JKP
  8. Pembayaran, pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP.
TEMPAT TERUTANG PAJAK
  1. Untuk penyerahan BKP/JKP :
  1. Tempat tinggal
  2. Tempat kedudukan
  3. Tempat kegiatan usaha
  4. Tempat lain
  1. Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha.
  3. Untuk kegiatan membangun sendiri oleh PKP yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau oleh bukan PKP, di tempat bangunan tersebut didirikan.






DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr.Mardiasmo,MBA.,Ak..2011.Perpajakan(Edisi Revisi 2011).Penerbit Andi:Yogyakarta.
Waluyo.2009.Akuntansi Pajak(Edisi 2).Penerbit Salemba Empat:Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar