Selasa, 30 Oktober 2012

riset operasi


Pengertian Riset Operasi
Riset Operasi adalah metode untuk memformulasikan dan merumuskan permasalahan sehari-hari baik mengenai bisnis, ekonomi, sosial maupun bidang lainnya ke dalam pemodelan matematis untuk mendapatkan solusi yang optimal.
Pemodelan Matematis
Bagian terpenting dari Riset Operasi adalah bagaimana menerjemahkan permasalahan sehari-hari ke dalam model matematis. Faktor-faktor yang
mempengaruhi pemodelan harus disederhanakan dan apabila ada data yang kurang, kekurangan tersebut dapat diasumsikan atau diisi dengan pendekatan yang bersifat rasional. Dalam Riset Operasi diperlukan ketajaman berpikir dan logika. Untuk mendapatkan solusi yang optimal dan memudahkan kita mendapatkan hasil, kita dapat menggunakan komputer. Software yang dapat digunakan antara
lain: LINDO (Linear, Interactive and Discrete Optimizer) dan POM For Windows










Perbankan


Sejarah perbankan – pengertian, asas, fungsi dan tujuan
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.



Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

Perpajakan


Perpajakan

Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. (oleh Prof Dr PJA Adriani – univ. adsterdam ).        
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya untuk membiayai pengeluaran Pemerintah. (oleh Prof Dr MJH Smeets – DE conomische betekenis der belastingen, 1951 ).


Ciri-Ciri pajak :       

• pengalihan kekayaan dari masyarakat kepada Negara.           

• Dapat dipaksakan ( berdasarkan UU dan aturan pelaksanaannya).   

• Dipungut berulang-ulang atau sekaligus.

• Tidak ada kontraprestasi secara langsung.         

• Dipungut oleh Negara.      

• Diperuntukan untuk pengeluaran pemerintah dan tujuan lain.        


Fungsi Pajak :      

Tugas pajak terdapat 4 fungsi pajak :

1) Fungsi budgeter : mengisi anggaran          

2) Fungsi regulerent : mengatur anggaran      

3) Fungsi demokrasi : membayar pajak          

4) Fungsi distribusi : yang kaya membayar pajak 1 buah besar dari yang miskin

I. perbedaan pajak dengan pungutan lain      
a) Retibusi : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara.

b) Iuran : pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau fasilitas yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang.     

c) Sumbangan : biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan dari kas umum karena tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian tertentu saja.      
Perbedaan pajak dengan pungutan lain :       
- merupakan iuran rakyat – pembayaran oleh individu.         

- dapat dipaksakan ( dengan UU ) – tidak dapat dipaksakan           

- tidak ada kontraprestasi langsung – ada kontraprestasi langsung   

Tujuan  pajak secara umum adalah :  

- menciptakan keadilan          

- meningkatkan pemerataan   

- bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kenegaraan           

Pendekatan Pajak

Ada 4 segi pendekatan dalam mempelajari pajak yaitu :       

1. segi ekonomi (berhubungan dengan penghasilan, pola konsumsi, harga pokok, permintaan, penawaran,dll).

2. segi pembangunan (berhubungan dengan adanya tabungan pemerintahan untuk pembangunan dari pembayaran pajak, fiscal polity ).   

3. segi penerapan praktis (berhubungan dengan siapa yang dikenakan pajak, apa yang dikenakan pajak, berapa besarnya, bagaimana mengenakan, dsb)        

4. segi hukum (berhubungan dengan perikatan, hak dan kewajiban dengan perikatan, hak dan kewajiban, subyek pajak dalam hubungannya dengan subyek hukum, utang pajak, pengenaan sanksi perpajakan penagihan pajak dsb).           


HUKUM  PAJAK   
Pengertian
Hukum Pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemrintah untuk mengambil kekayaan seseorang/masyarakat dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.     
Yang diatur dalam hkum pajak diantaranya :

- subjek pajak : masyarakat    

- objek pajak : apa yang harus dipajaki          

- tarif pajak : sebanyak/sebesar apa harus dibayar     

- kewajiban masyarakat : kenapa ada kewajiban karena ada hak      

- cara pengenaan pajak : langsung/tidak langsung     

- cara penagihan pajak : berdasarkan UU penagihan pajak    


Hukum pajak menyangkut 2 pihak :  

1) Pemerintah 

2) Masyarakat
Tugas hukum pajak    
Menelah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan tersebut.
Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum
• Hukum Publik disebut juga sebagai Hukum Negara

• Hukum Pajak disebut juga sebagai Hukum Fiskal
Hubungan Antara Hukum Pajak Dengan :

1. Hukum Perdata

2. Hukum Pidana

Berlaku :
“Lex Specialis deroget Lex generalis”.
Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
Pembagian Hukum Pajak
Hukum Pajak terdiri atas 2 bagian :

1. Hukum Pajak Formal : norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan dan peristiwa yang harus dikenakan pajak (mendukung) pelaksanaan hukum pajak material).

2. Hukum 2. Hukum Pajak Material : hukum pajak yang memuat subjek pajak, objek pajak, tarif pajak.
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)

Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)

Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini membeirkan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
3. Tidak menganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)

Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial)

sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.

Contoh :

* Bea Meterai disederhanakan dari 167 macam tariff menjadi 2 macam tarif.

* Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.

* Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).

TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah :
1. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.

2. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.

3. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu :

* Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.

* Unsur subjektif, dengan memperlihatkan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.

Contoh deskripsi untuk teori no. 3:
Tuan A Tuan B

-------------------------------------------------------------------------------------

Penghasilan / bulan Rp 2 juta Rp 2 juta

Status menikah bujangan

Dengan 3 anak
Secara objektif PPh untuk tuan A sama besarnya dengan tuan B, karena mempunyai penghasilan yang sama besarnya.

Secara subjektif PPh untuk tuan A lebih kecil dari pada tuan B, karena kebutuhan materiil yang harus dipenuhi tuan A lebih besar.
4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.

5. Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali kemasyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.


kerangka karangan


Contoh Kerangka Karangan
Topik : Sumber Daya Manusia Kekuatan Sesungguhnya dalam Bisnis
1. Masalah-masalah dalam Bisnis
1.1 Lemahnya SDM
1.2 Manager yang kurang cakap
1.3 Suasana kerja yang kurang kondusif
1.4 Aspirasi karyawan yang kurang didengarkan
2. Perbedaan Pelayanan Bisnis
2.1 Contoh Pelayanan Bisnis Maskapai Virgin
2.2 Perbandingan Pelayanan dengan Perusahaan Saingan
3. Penyebab kehancuran bisnis
3.1 Manajer yang acuh terhadap karyawan
3.2 Tidak ramah terhadap tamu
3.3 Kepercayaan terhadap manajemen yang rusak
3.4 Staf yang tertekan terhadap aturan perusahaan dan sikap manajer yang tidak baik
3.5 Contoh-contoh kehancuran dalam bisnis
3.5.1 Perilaku buruk manajer di pulau Necker.
4. Kunci Sukses Bisnis
4.1 Sumber daya manusia yang berkualitas
4.1.1 Pelayanan yang baik
4.1.2 Manajer yang cakap
4.1.3 Sikap kru yang ramah, murah senyum, ceria, senang untuk membantu
4.2 Pemimpin yang baik
4.2.1 Mendengarkan aspirasi pegawai
4.2.2 Berjiwa sosial yang baik
4.2.3 Mengenal kekuatan dan kelemahan tim
4.2.4 Ramah terhadap pegawai dan pelanggan
4.2.5 Royal terhadap pegawai
4.2.6 Tidak mudah emosi
4.3 Kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan
4.3.1 Penyelesaian masalah dengan cara yang baik ke pelanggan
4.3.2 Menanggapi keluhan konsumen dengan baik
4.3.3 Bersedia menerima kritik dari manapun
4.4 Contoh Kesuksesan dalam bisnis
4.4.1 Manajer virgin record yang memberikan kesempatan kedua kepada karyawannya yang telah melakukan kesalahan
4.4.2 Mengadakan acara kumpul-kumpul rutin bersama karyawan