Jumat, 02 Desember 2011

Distribusi Cadangan Koperasi


Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat dari Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

Daftar pustaka:

http://irniinai.blogspot.com/2010/12/distribusi-cadangan-koperasi.html

Jumat, 25 November 2011


Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat dari Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

Daftar pustaka:

http://irniinai.blogspot.com/2010/12/distribusi-cadangan-koperasi.html


SUMBER PERMODALAN KOPERASI

Filed Under: Ekonomi&Bisnis
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dari anggota maupun dari masyarakat. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya dan / atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
1. Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah :
a. Simpana Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD / ART koperasi.
b. Simpana Wajib
Adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
d. Hibah
Adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
2. Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
Sumber : Drs. Subandi, M.M. (Ekonomi Koperasi Teori dan Praktik)


Bentuk Koperasi yang Di bentuk Oleh Departemen Koperasi


Bentuk Koperasi yang Di bentuk Oleh Departemen Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
 Koperasi Primer :
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

 Koperasi Sekunder :
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
 koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5  koperasi primer
 gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi  pusat
 induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3  gabungan koperasi

KoperasiSuatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
• Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
• Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
• Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
• Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.

Sumber :
http://farfat.wordpress.com/2011/10/25/ekonomi-koperasi/
http://www.bisnis.com/articles/dinas-koperasi-dan-ukm-segera-bentuk-koperasi-sekunder

Minggu, 09 Oktober 2011

NAMA DAN JUMLAH KOPERASI DI SUATU WILAYAH

1.PDRB Samosir
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan ukuran kinerja makro kegiatan ekonomi di suatu wilayah. PDRB suatu wilayah menggambarkan struktur ekonomi daerah, peranan sektor-sektor ekonomi dan pergeserannya yang didasarkan pada PDRB atas dasar harga berlaku. Disamping itu PDRB menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi baik secara total maupun per sektor dengan membandingkan PDRB tahun berjalan terhadap tahun sebelumnya menggunakan atas dasar harga tetap tahun 200. PDRB Kabupaten Samosir atas dasar harga belaku tahun 2005 sebesar 1.111.709,12 juta rupiah. Berdasarkan atas dasar harga konstan 2000 PDRB Kabupaten Samosir tahun 2005 sebesar 843.595,65 juta rupiah atau mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 4,09 persen dibanding tahun sebelumnya. Sektor pertanian merupakan sektor yang memberi peranan atau kontribusi yang terbesar terhadap PDRB tahun 2005. Tahun 2005 sektor ini memberi andil terhadap PDRB sebesar 4.,71 persen. Sektor industri mengalami kenaikan dalam pembentukan PDRB tahun 2005, hal ini dapat dilihat dari peranannya tahun 2005 sebesar 14,32 persen atau naik sebesar 1,45 persen dari tahun 2004. Sektor kedua yang memberi kontribusi yang terbesar adalah sektor jasa-jasa sebesar 24,59 persen.
2. PDRB Perkapita
PDRB dikaitkan dengan jumlah penduduk menggambarkan tingkat pendapatan per kapita suatu wilayah. PDRB per kapita Kabupaten Samosir atas dasar harga berlaku tahun 2005 sebesar Rp.8.481.600 rupiah lebih tinggi bila dibanding tahun 2004 sebesar 7.798.830 rupiah. Berdasarkan atas dasar harga konstan, PDRB perkapita tahun 2005 sebesar 6.436.070 rupiah lebih besar dibanding tahun 2004 sebesar 6.232.270 rupiah.
3. Keuangan Pemerintah Daerah
 PRealisasi penerimaan daerah pada tahun 2005 tercatatat sebesar 115,24 milyar rupiah yang terdiri dari Dana Alokai Umum 62,08 milyar rupiah. Dana Alokasi Khusus Pajak/Bukan Pajak 9,35 milyar rupiah san sisanya terbagi dalam 6 pos lainnya yang dirinci dalam tabel 9.1.1. Sementara Realisasi pengeluaran pemerintah daerah Kabupaten Toba Samosir dalam tahun 2005 tercatat sebesar 81,18 milyar rupiah yang terdiri dari pos Belanja Administrasi Umum 52,37 milyar rupiah, pos 8,64 milyar rupiah pos Belanja Modal Operasi dan pemeliharaan 8,64 milyar rupiah, pos Belanja Modal 14,39 milyar rupiah, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan 5,69 milyar rupiah dan sisanya untuk masuk dalam pos Belanja Tidak Tersangka.
3.1 Koperasi
Pada tahun 2005 jumlah koperasi di Kabupaten Samosir sebanyak 92 koperasi, terdiri dari koperasi unit desa (KUD) sebanyak 4 koperasi dan non KUD 88 koperasi. Jumlah anggota koperasi yang tercatat tahun 2005 sebanyak 6.302 anggota. Dana yang dapat dihimpun dari anggota koperasi sebagai modal milik sendiri sebesar 5.24.185.000 rupiah. Sedangkan aset yang dimiliki oleh pihak koperasi sebesar 4.593.577.000 rupiah.
3.2. Pajak Bumi dan Bangunan
Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Samosir tahun 2005 sebesar Rp.126.872.933,- Berdasarkan kecamatan, dari 9 kecamatan ada 3 kecamatan yang penerimaan PBB-nya dibawah 100 persen, yaitu : Harian 62,00 persen, Pangururan 75,97 persen, dan Simanindo 20,31 persen.
3.3. Perbankan
Jumlah Bank bersadarkan kepemilikan yang ada di Kabupaten Samosir ada 7 bank dengan rincian sebagai berikut : 4 bank milik pemerintah; 1 bank daerah, dan 1 Bank Perkreditan Rakyat.
4. Pertanian
Sebagian besar penduduk Kabupaten Samosir menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Hal ini dapat dilihat hamparan daerah pertanian, khususnya persawahan yang terhampar luas. Pertanian menjadi sektor andalan bagi Kabupaten Samosir dalam menggerakkan perekonomian daerah. Tahun 2005 sektor ini memberi kontribusi yang sangat besar dalam pembentukan PDRB Kabupaten Samosir, yaitu sekitar 43,71 persen terhadap total PDRB.
4.1. Tanaman Bahan Makanan
Perkembangan luas panen dan produksi padi dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi. Tahun 2005 luas panen padi seluas 8.511 Ha dengan jumlah produksi sebesar 45.098 ton. Luas panen dan produksi tanaman jagung tahun 2005 seluas 760,5 Ha dengan produksi yang dihasilkan sebesar 3.054,0 ton, dengan tingkat produktifitas sebesar 40 Kw/Ha. Sementara luas panen kacang tanah tahun 2005 seluas 466,3 Ha dengan produksi yang dihasilkan 482,7 ton. Untuk tanaman sayur-sayuran, seperti cabe, bawang merah, bawang putih, bawang daun, buncis, kentang dan sebagainya baik luas panen dan produksinya dapat dilihat pada tabel 5.1.12 secara lengkap.
4.2. Perkebunan
 Tanaman Perkebunan umumnya merupakan usaha yang dikelola secara swadaya oleh rakyat. Masih relatif kecil tanaman perkebunan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan. Kopi merupakan komoditi andalan tanaman perkebunan yang mempunyai prospek yang baik. Dilihat dari luas tanaman, tanaman kopi merupakan tanaman terluas dibanding dengan tanaman lainnya. Luas tanaman kopi tahun 2005 sebesar 2.515,5 Ha. Tidak seperti tanaman perkebunan lainnya, tanaman kopi terbesar di seluruh kecamatan. Kecamatan Ronggur Nihuta merupakan daerah yang luas areal terluas, yakni 658 Ha dengan produksi 592,2 ton tahn 2005.
4.3. Peternakan
Usaha peternakan umumnya juga dikelola dan diusahakan oleh masyarakat sebagai usaha rumah tangga. Ternak dapat dikelompokkan menjadi ternak besar dan ternak kecil dan unggas. Ternak besar terdiri dari sapi, kerbau dan kuda. Ternak kecil meliputi kambing,domba dan babi, sedangkan ternak unggas meliputi ayam dan itik. Pada tahun 2005 jumlah populasi ternak besar seperti sapi berjumlah 2.616 ekor, kerbau 35.389 ekor dan kuda 1.175 ekor.
4.4. Perikanan
Usaha perikanan pada umumnya juga dikelola sebagai usaha rumah tangga, baik sebagai kegiatan budidaya maupun kegiatan penangkapan ikan. Budidaya perikanan dilakukan di kolam, sawah, jaring apung, kolam derasdan pembenihan sedangkan usaha penangkapan dilakukan di danau, sungai dan rawa. Jumlah rumah tangga yang melakukan budidaya perikanan sebanyak 309 rumah tangga, sedangkan yang melakukan kegiatan penangkapan sebanyak 1.257 rumah tangga. Produksi ikan Kabupaten Samosir pada tahun 2005 sebesar 488 ton terdiri dari 253 ton hasil penangkapan dan 255 ton hasil budidaya.
5. Perindustrian
5.1. Industri Kecil
Jumlah usaha industri kecil di Kabupaten Samosir tahun 2005 sebanyak 475 usaha dengan jumlah tenaga kerja yang diserap sebanyak 1.023 orang. Dari jumlah usaha tersebut, industri sandang dan kulit merupakan industri kecil dengan usaha (16,03 persen) dengan tenaga kerja sebanyak 164 orang. Berdasarkan kecamatan, industri sandang dan kulit terbanyak di Kecamatan Palipi dengan 82 usaha dengan 82 tenaga kerja dan Ronggur Nihuta dengan 28 usaha dengan tenaga kerja 28 tenaga kerja. Industri kimia bahan bangunan menempati urutan kedua dengan 124 usaha dan 452 tenaga kerja. Industri ini paling banyak terdapat di Kecamatan Nainggolan dengan 90 usaha yang menyerap 360 orang tenaga kerja serta Palipi dengan 21 usaha dan 44 orang tenaga kerja.
5.2. Air Minum
JAir yang bersih merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi kebutuhan manusia. Kebutuhan akan air bersih terutama untuk keperluan air minum. Sampai tahun 2005 baru satu kecamatan di Kabupaten Samosir yang menikmati air bersih yang dikelola oleh PDAM Tirtanadi Cabang Samosir yang terbesar 9 desa/kelurahan dengan jumlah pelanggan sebanyak 1.321 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Pangururan. Pada tahun 2005 produksi air bersih yang disalurkan sebanyak 329.680 m3 dengan nilai air bersih yang dihasilkan sebesar 445,01 juta rupiah.
6. Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan yang melakukan penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) barang-barang baru maupun bekas meliputi perdagangan besar dan eceran. Tahun 2005 jumlah perusahaan/usaha berbadan hukum yang melakukan “Tanda Daftar Perusahaan” (TDP) berjumlah 101 perusahaan/usaha yang melakukan TDP, 3 diantaranya berbadan hukum PT., 82 CV., Koperasi dan 14 usaha lainnya. Berdasarkan kecamatan, industri sandang dan kulit terbanyak di Kecamatan Palipi dengan 82 usaha dengan 82 tenaga kerja dan Ronggur Nihuta dengan 28 usaha dengan tenaga kerja 28 tenaga kerja. Industri kimia bahan bangunan menempati urutan kedua dengan 124 usaha dan 452 tenaga kerja. Industri ini paling banyak terdapat di Kecamatan Nainggolan dengan 90 usaha yang menyerap 360 orang tenaga kerja serta Palipi dengan 21 usaha dan 44 orang tenaga kerja.
7. Pasar
Pasar merupakan tempat pertemuan anatara pernjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa. Pasar berfungsi sebagai tempat bagi masyarakat dalam memasarkan hasil-hasil pertanian, perkebunan dan lain-lain. Jumlah Wajib Retribusi (WR) pekan/pasar di Kabupaten Samosir tahun 2005 berjumlah 2.442 WR. yang tersebar pada 9 pekan/ pasar/ kecamatan. Dari 2.442 WR, 16 di antaranya merupakan WR yang menempati kios dan tersebar di 1 pekan/kecamatan yaitu : Simanindo. Ada 247 wajib retribusi yang menempati balairung : 257 wajib retribusi yang menyewa tanah dalam pekan : 483 wajib retribusi yang menyewa tanah diluar pekan dan 2.442 wajib retribusi. Harian Undang-undang.