Rabu, 19 Desember 2012

Mulai 1 Januari 2014, PBB P2 Resmi ke Pemda



Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ada beberapa jenis yakni PBB Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Mulai 1 Januari 2014, dari 5 jenis PBB itu ada 2 jenis yang akan diserahkan kepada masing-masing Pemda yakni PBB Pedesaan dan Perkotaan atau dikenal dengan PBB P2.

PBB P2 ini akan menjadi pajak daerah yang dikelola oleh masing-masing kota/kabupaten, nantinya pajak-pajak daerah yang langsung dikelola oleh kabupaten/kota menjadi:
  1. Pajak Hotel,
  2. Pajak Restoran,
  3. Pajak Hiburan,
  4. Pajak Reklame,
  5. Pajak Penerangan Jalan,
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
  7. Pajak Parkir,
  8. Pajak Air Tanah,
  9. Pajak Sarang Burung Walet,
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Mulai 1 Januari 2014)
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Nah,, untuk tahun depan (2013), sudah ada 105 daerah yang siap untuk mengelola PBB P2 ini, termasuk didalamnya adalah Kabupaten Bekasi.

Sebagai gambaran, pelayanan PBB terdiri dari beberapa macam, diantaranya adalah pendaftaran Obyek Pajak Baru, Mutasi data, keberatan, pengurangan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dan layanan lain-lain. Nah, mulai 1 Januari 2013,pelayananan seperti tersebut diatas telah diserahkan kepada pemda Kabupaten Bekasi.

Dalam masa transisi yakni di bulan Desember 2012 ini, berkas permohonan atau pengurusan administrasi dan pelayanan PBB Pedesaan dan Perkotaan yang sudah diterima oleh kantor pajak di Kabupaten Bekasi (Yakni di Kantor Pajak Cikarang Utara, Cikarang Selatan dan Cibitung), berkasnya akan diteruskan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset yang beralamat di Komplek Pemda di Deltamas Cikarang Pusat untuk diselesaikan disana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar