Kamis, 01 November 2012

JOINT VENTURE


JOINT VENTURE


Bentuk Venture ada 2 macam :

1.Single Venture

Adalah  pengusahaan  suatu  proyek  tertentu  yang  dilakukan  oleh satu  unit  tertentu. Dalam  hal ini cukup dibentuk suatu  rekening tersendiri  yang disebutnya  Venture Account,   dengan   mendebit   bila   terjadi   biaya   dan   mengkredit   bila   diperoleh pendapatan atau keuntungan.
2.Joint Venture

Adalah kerjasama di antara dua orang / badan usaha atau lebih untuk mengusahakan usaha tertentu.  Dalam joint venture ini waktunya  terbatas.  Masing masing pihak dapat menyerahkan barang atau uang sebagai kontribusi terhadap usaha bersama itu. Keuntungan atau kerugian dibagi sama. Sebelum pembagian keuntungan biasanya diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain untuk pihak- pihak yang telah berjasa.



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar