Penggabungan Usaha adalah penyatuan
entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah
suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau
pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali
memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
Dunia
usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis
produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat
sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling
mengalahkan. Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan
yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu
bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama
yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua
atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis
maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi
keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :”Penggabungan usaha
(business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang
terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu
dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control)
atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sifat Penggabungan Usaha
• Horizontal integration
Adalah
penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang
sama, misalnya perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan
consumer product juga.
• Vertical integration
Adalah
penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda,
secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi yang sama,
misalnya Merck & Co salah satu produsen obat terbesar, mengakuisisi
Medco Containment Services, Inc, distributor obat-obatan dokter.
Penggabungan usaha secara integrasi vertikal ini diharapkan dapat
mengurangi biaya pengiriman obat-obatan ke pasar
• Conglomeration
Adalah
penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang
tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakan
diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu,
atau untuk mengimbangi perubahan penghasilan, seperti kegunaan akuisisi
pada perusahaan manufaktur.
Alasan-Alasan Penggabungan Usaha
Jika
perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas
melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi
fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih
penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
• Manfaat Biaya (Cost Adventage).
Seringkali
lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan
melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
•
Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang
telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan
mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang
berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
• Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays).
Fasilitas-fasilitas
pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk
segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan
lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
• Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers).
Beberapa
perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka.
Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah
diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi
pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha
pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio
hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon
pengambilalih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya,
bank-bank yang independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk
memperluas pangsa pasar (market share) dan berkembang menjadi bank
regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk
mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
• Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
Bentuk Penggabungan Usaha
Adapun
bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241)
dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
•
Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang
sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya
dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya
persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi
diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
•
Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya,
keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu
perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan
lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan
baku dan kontinuitas produksi.
• Penggabungan konglomerat, yaitu
merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal.
Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari
perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya
perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan
perusahaan makanan (catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
•
Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli
perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi
anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah
tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah
perusahaan yang membelinya.
• Konsolidasi, merupakan bentuk lain
dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan
bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
•
Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar
saham atau seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak
pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut
tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana
perusahaan lainnya.
Metode Akuntansi untuk Penggabungan Usaha
1. Metode Penyatuan Kepemilikan (by pooling of interest method)
Suatu
penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun 2007 No. 22 untuk
penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode
penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa
kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan
dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru.
Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang
bergabung telah dianggap memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung
lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga
karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru.
Pada metode
penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang
bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh
karena itu setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan yang
bergabung akan dimasukkan sebagai aktiva pada entitas yang masih
beroperasi (disatukan). Laba ditahan dari perusahaan-perusahaan yang
bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang disatukan, dan pendapatan
yang bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal
penggabungan usaha dilakukan.
Perusahaan-perusahaan terpisah dalam
suatu penggabungan usaha masing-masing dapat menggunakan metode
akuntansi yang berbeda untuk mencatat aktiva dan kewajiabannya. Dalam
penggabungan secara penyatuan kepemilikan, jumlah yang dicatat oleh
masing-masing perusahaan dengan menggunakan metode akuntansi yang
berbeda dapat disesuaikan menjadi dasar akuntansi yang sama apabila
perusahaan tersebut diperlukan oleh perusahaan lainnya. Perubahan metode
akuntansi untuk menyesuaikan masing-masing harus berlaku surut, dan
laporan-laporan keuangan yang disajikan untuk periode-periode sebelumnya
harus disajikan kembali (restated).
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Pooling Of Interest
a) Semua aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang bergabung dinilai pada nilai buku saat diadakan penggabungan
b)
Besarnya nilai investasi pada perusahaan yang bergabung sebesar jumlah
modal perusahaan yang digabung atau sebesar aktiva bersih perusahaan
yang digabung
c) Bila terjadi selisih antara jumlah yang dibukukan
sebagai modal saham yang diterbitkan ditambah kompensasi pembelian
lainnya dalam bentuk kas ataupun aktiva lainnya dengan jumlah aktiva
bersih yang diperoleh, maka harus diadakan penyesuaian terhadap modal
perusahaan yang akan digabung
d) Laporan keuangan gabungan adalah penjumlahan dari laporan keuangan milik perusahaan yang bergabung.
2. Metode Pembelian ((by purchase method))
Metode
pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan
suatu transaksi yang salah satu entitas memperoleh aktiva bersih dari
perusahaan-perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan metode ini
perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang diterima
dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.
Biaya untuk
memperoleh perusahaan (biaya perolehan) ditetapkan dengan cara yang sama
seperti pada transaksi lain. Biaya ini dialokasikan pada aktiva dan
kewajiban yang dapat diidentifikasikan sesuai dengan nilai wajarnya pada
tanggal penggabungan. Menurut PSAK tahun 2007 No.19 setiap kelebihan
biaya perolehan atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh
dialokasikan ke goodwill dan diamortisasikan selama maksimum 20 tahun.
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Purchase
• Menyesuaikan nilai aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang akan digabung sebesar nilai wajarnya
•
Mencatat transaksi penggabungan sebesar nilai investasinya (biaya
perolehan). Jika pengakuisisi mengeluarkan saham, maka nilai wajar saham
tersebut sebesar harga pasar pada tanggal transaksi penggabunga. Bila
harga pasar tidak dapat digunakan sebagai indikator, maka diestimasi
secara proporsional perusahaan pengakuisisi atau yang diakuisisi (mana
yang lebih dapat ditentukan).
• Membuat jurnal pemilikan aktiva
dan kewajiban dari perusahaan yang digabung. Apabila terjadi selisih
antara nilai investasi dengan aktiva bersih yang diterima perusahaan
pengakuisisi, maka selisih tersebut dicatat ke dalam rekening goodwill
pada kelompok aktiva.
Alasan perusahaan melakukan diversifikasi produk:
Alasan perusahaan melakukan diversifikasi produk:
Tidak
hanya perusahaan yang sudah dewasa, perusahaan yang ingin mencapai
tahap dewasapun melakukan diversifikasi produk, diversifikasi produk
sangat penting untuk kelangsungan hidup perusahaan, karena diversifikasi
sangat membantu,dengan tidak bergantung kepada satu produk/barang saja,
apabila salah satu produk/barang menurun dalam pasaran/tidak laku,
perusahaan tersebut akan menjual produk lainnya yang sedang in sekarangn
ini. Dan seharusnya perusahaan melakukan diversifikasi dengan berbagai
macam barang dan tidak mempunya jenis/kegunaan yang hampir sama, kareana
apabila perusahaan melakukan diversifikasi dengan dua produk/barang dan
mempunyai fungsi yang hampir sama ketika perusahaan mengalami penurunan
perusahaan tersebut bisa menglami kebangkrutan,
Tujuan Investasi Jangka Panjang
Suatu
perusahaan melakukan investasi jangka panjang tentunya didasarkan pada
tujuan tertentu yang kemungkinan berbeda dengan perusahaan lain. Dalam
uraian di depan telah disebutkan bahwa salah satu tujuan investasi
adalah untuk mencari keuntungan. Secara umum tujuan investasi memang
mencari untung, tetapi bagi perusahaan tertentu kemungkinan ada tujuan
utama yang lain selain untuk mencari untung. Dari tulisan para ahli,
diperoleh informasi bahwa pada umumnya tujuan investasi adalah sebagai
berikut:
a) Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap
periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa dan
lain-lainnya.
b) Untuk membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentingan ekspansi, kepentingan sosial.
c) Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui pemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut.
d) Untuk menjamin tersedianya bahan baku dan mendapatkan pasar untuk produk yang dihasilkan.
e) Untuk mengurangi persaingan di antara perusahaan-perusahaan yang sejenis.
f) Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.