NAMA :
HANI HANDAYANI
NPM :
29210267
KELAS :
4EB20
TUGAS 6
1. Kepercayaan publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyataberkurang, bahkan kepercayaan masyarakat
juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat
(reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk
menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari
setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih, 2005
dalam Alim dkk 2007).
2. Tanggung Jawab
Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi. Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam
memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang
bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan
kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak
hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi
berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi
tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan
di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini
membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas
auditor. Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan
publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang
berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan
publik dan klien. Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai
kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk
melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan
sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik. Kalbers dan Cenker (2008)
menyatakan bahwa tanggung jawab tampaknya menjadi karakteristik berharga bagi
auditor independen, terutama ketika mereka mempercepat dan memberikan perbaikan
pengawasan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan audit. Berdasarkan
penelitian-penelitian terdahulu diatas dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab
memiliki keterkaitan terhadap prestasi kerja individu. Sama halnya dengan
variabel conscientiousness dan internal locus of control, dalam penelitian ini
diharapkan individu dengan tingkat tanggung jawab lebih tinggi memiliki
performa yang baik.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai
tanggung jawab auditor:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan
dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Auditor independen
Akuntan publik atau auditor independen dalam tugasnya
mengaudit
perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam
lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan
tanggung jawab dari manajemen untuk mengaudit laporan keuangan
perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajemen ingin supaya kinerjanya
terlihat selalu baik dimata pihak eksternal perusahaan terutama pemilik . Akan tetapi disisi lain, pemilik menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang telah dibiayainya. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. Adapun pertanyaan dari masyarakat tentang kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik semakin besar setelah terjadi banyak skandal yang melibatkan akuntan publik baik diluar negeri maupun didalam negeri.
perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam
lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan
tanggung jawab dari manajemen untuk mengaudit laporan keuangan
perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajemen ingin supaya kinerjanya
terlihat selalu baik dimata pihak eksternal perusahaan terutama pemilik . Akan tetapi disisi lain, pemilik menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang telah dibiayainya. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. Adapun pertanyaan dari masyarakat tentang kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik semakin besar setelah terjadi banyak skandal yang melibatkan akuntan publik baik diluar negeri maupun didalam negeri.
Selain itu
terdapat kasus keuangan dan manajerial perusahaan publik
yang tidak bisa terdeteksi oleh akuntan publik yang menyebabkan perusahaan
didenda oleh Bapepam. Kini kualitas audit yang dihasilkan akuntan publik
juga tengah mendapat sorotan dari masyarakat banyak yakni seperti kasus yang
menimpa akuntan publik Justinus Aditya Sidharta yang diindikasi melakukan
kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional,Tbk.
Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam
yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset
hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang
mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam
membayar utang.
yang tidak bisa terdeteksi oleh akuntan publik yang menyebabkan perusahaan
didenda oleh Bapepam. Kini kualitas audit yang dihasilkan akuntan publik
juga tengah mendapat sorotan dari masyarakat banyak yakni seperti kasus yang
menimpa akuntan publik Justinus Aditya Sidharta yang diindikasi melakukan
kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional,Tbk.
Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam
yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset
hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang
mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam
membayar utang.
Berdasarkan
investigasi tersebut Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang
memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka. Oleh
karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006
telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua
tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi
Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasi PT. Great River tahun 2003.
5. Peraturan Pasar
Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
Pada tanggal 28
Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KESIMPULAN :
Kepercayaan
publik sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyataberkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar