Jumat, 16 Maret 2012

kasus dan penyelesaian masalah (ekonomi dan hukum)


Kasus Larinya Dana-Dana Konglomerat ke Luar Negeri

Hal-hal yang telah disebutkan diataslah yang mungkin juga terjadi dan dirasakan oleh para konglomerat dan birokrat Indonesia (seperti birokrat Bank BNI, Adrian Waworuntu) yang melarikan diri dan melarikan dananya ke luar negeri. Mereka merasa penegakkan hukum masih dilakukan secara main-main dan tidak konsisten, sampai kapanpun mereka tidak akan mau kembali ke Indonesia. Memang masalah konglomerasi di seluruh dunia sangat terkait dengan hubungan erat mereka dengan kekuasaan, tetapi hal ini bukanlah tidak mungkin diatur sebaik-baiknya dengan adanya itikad baik. Dapat saja unsur pemaaf dimasukkan dalam tawar menawar ini untuk membujuk kembalinya dana mereka ke Indonesia, akan tetapi hal ini tidak berarti tanpa menyelesaikan akar masalah yang sebenarnya. Daripada berkutat-kutat mencari akar masalah dan penyelesaian yang tidak selesai-selesai, lebih baik pendidikan nilai-nilai moral sudah mulai diperhatikan untuk ditanamkan sejak dini kepada setiap lapisan masyarakat.
Masalah lain untuk membawa dana-dana dari luar negeri ke Indonesia adalah ketidaksatuan pemikiran dari para pimpinan Indonesia dalam memecahkan masalah ini, yaitu melakukan segala cara agar dana-dana konglomerat dari luar negeri dapat masuk kembali ke Indonesia walaupun kepastian hukum tidak diindahkan, ataukah hukum harus tetap ditegakkan walaupun kemungkinan dana-dana dan para konglomerat tidak akan mau kembali ke Indonesia sehingga justru tidak memberikan keuntungan bagi perekonomian Indonesia. Kritik dapat diajukan terhadap masalah ini karena kembalinya muncul dilema atas adanya conflict of interest/ konflik kepentingan untuk tujuan yang berbeda, karena kedua tujuan tersebut tidak mungkin dapat dicapai, bahkan dapat dikatakan mustahil untuk mencapai salah satu dari tujuan tersebut saja.

Jika ditinjau secara etika maka hal tersebut dapat ditinjau beserta kritik-kritiknya sebagaimana berikut :
1.    Dari sudut utilitarianism, kemanfaatan bagi sebanyak mungkin orang, apalagi bagi perekonomian bangsa dan negara hal ini sangat dibutuhkan. Akan lebih baik apabila dana-dana yang telah keluar kembali ke Indonesia untuk dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Tentunya hal ini bukanlah sesuatu yang mudah karena negara dalam bernegosiasi harus lebih toleran dan tidak ketat kepada para konglomerat Indonesia di luar negeri tersebut, dengan memberikan tawaran-tawaran tertentu yang menguntungkan kedua belah pihak.
Kritik terhadap hal ini : Tindakan ini akan mengorbankan kepentingan penegakkan hukum di satu sisi. Bagaimanapun para konglomerat tersebut telah bersalah karena telah melakukan kejahatan korporasi di Indonesia. Namun penegakkan hukum sangat sulit karena harus lintas negara harus dihadapiu dalam  hal ini.
2.    Dari sudut Kantianism yang berpendapat bahwa semua orang, tidak terkecuali para penguasa, konglomerat atau siapapun harus tegak dalam nilai-nilai moral dan salah satunya adalah nilai-nilai hukum. Dari pendekatan ini bagaimanapun sulit atau mustahilnya penegakkan hukum itu dilakukan tetapi hal ini harus tetap dilakukan secara konsisten.
Kritik terhadap hal ini : Pendapat tersebut tidak mengindahkan berapa banyak keuntungan yang didapat bangsa Indonesia jika berhasil melakukan negosiasi kepada para konglomerat dan dana-dana dapat berhasil kembali ke dalam negeri. Selain itu ada pertanyaa kecil yang harus dijawab : apakah para penegak hukum untuk saat ini telah mampu mengawal kekonsistenan hukum di Indonesia ?

Demikianlah terjadinya conflict of interest atas pendapat-pendapat etis yang dikemukakan di atas. Pendapat penulis adalah sebaiknya :
1.    Hal pertama dan terpenting adalah bagaimana agar kejadian ini tidak terjadi lagi, yaitu dengan cara :
a.    Pendidikan nilai-nilai moral sudah mulai diperhatikan untuk ditanamkan sejak dini kepada setiap lapisan masyarakat.
b.    Para penegak hukum sudah memiliki tingkat kesadaran dan professional ethics yang tinggi untuk mengawal kekonsistenan hukum di Indonesia sehingga tidak ada lagi barrier/penghalang-penghalang yang justru tidak disukai oleh para pebisnis.
2.    Dari ditinjau baik dan buruk, jika memecahkan masalah ekonomi lebih didahulukan daripada masalah hukum maka pendekatan yang terbaik adalah dengan pendekatan cost benefit atau untung rugi yang dianut oleh etika utilitarianism. Kita sepakat untuk hal ini demi masuknya kembali dana-dana asli Indonesia yang berada di luar negeri pimpinan hendaknya memberi toleransi dan kelonggaran-kelonggaran agar para konglomerat Indonesia di luar negeri dapat tertarik untuk bernegosiasi dan menanamkan kembali modalnya ke Indonesia untuk memicu pertumbuhan ekonomi dan penambahan lapangan kerja yang signifikan. Dengan keberhasilan tujuan ini tentunya akan diikuti oleh investor-investor dari luar negeri baik yang memang asli merupakan investor Indonesia maupun investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pengaturan dan perlindungan penanaman modal ini juga harus mulai dilaksanakan secara konsisten dan menarik sehingga tidak ada lagi pebisnis yang ingin melarikan uangnya keluar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar