Minggu, 09 Oktober 2011

NAMA DAN JUMLAH KOPERASI DI SUATU WILAYAH

1.PDRB Samosir
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan ukuran kinerja makro kegiatan ekonomi di suatu wilayah. PDRB suatu wilayah menggambarkan struktur ekonomi daerah, peranan sektor-sektor ekonomi dan pergeserannya yang didasarkan pada PDRB atas dasar harga berlaku. Disamping itu PDRB menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi baik secara total maupun per sektor dengan membandingkan PDRB tahun berjalan terhadap tahun sebelumnya menggunakan atas dasar harga tetap tahun 200. PDRB Kabupaten Samosir atas dasar harga belaku tahun 2005 sebesar 1.111.709,12 juta rupiah. Berdasarkan atas dasar harga konstan 2000 PDRB Kabupaten Samosir tahun 2005 sebesar 843.595,65 juta rupiah atau mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 4,09 persen dibanding tahun sebelumnya. Sektor pertanian merupakan sektor yang memberi peranan atau kontribusi yang terbesar terhadap PDRB tahun 2005. Tahun 2005 sektor ini memberi andil terhadap PDRB sebesar 4.,71 persen. Sektor industri mengalami kenaikan dalam pembentukan PDRB tahun 2005, hal ini dapat dilihat dari peranannya tahun 2005 sebesar 14,32 persen atau naik sebesar 1,45 persen dari tahun 2004. Sektor kedua yang memberi kontribusi yang terbesar adalah sektor jasa-jasa sebesar 24,59 persen.
2. PDRB Perkapita
PDRB dikaitkan dengan jumlah penduduk menggambarkan tingkat pendapatan per kapita suatu wilayah. PDRB per kapita Kabupaten Samosir atas dasar harga berlaku tahun 2005 sebesar Rp.8.481.600 rupiah lebih tinggi bila dibanding tahun 2004 sebesar 7.798.830 rupiah. Berdasarkan atas dasar harga konstan, PDRB perkapita tahun 2005 sebesar 6.436.070 rupiah lebih besar dibanding tahun 2004 sebesar 6.232.270 rupiah.
3. Keuangan Pemerintah Daerah
 PRealisasi penerimaan daerah pada tahun 2005 tercatatat sebesar 115,24 milyar rupiah yang terdiri dari Dana Alokai Umum 62,08 milyar rupiah. Dana Alokasi Khusus Pajak/Bukan Pajak 9,35 milyar rupiah san sisanya terbagi dalam 6 pos lainnya yang dirinci dalam tabel 9.1.1. Sementara Realisasi pengeluaran pemerintah daerah Kabupaten Toba Samosir dalam tahun 2005 tercatat sebesar 81,18 milyar rupiah yang terdiri dari pos Belanja Administrasi Umum 52,37 milyar rupiah, pos 8,64 milyar rupiah pos Belanja Modal Operasi dan pemeliharaan 8,64 milyar rupiah, pos Belanja Modal 14,39 milyar rupiah, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan 5,69 milyar rupiah dan sisanya untuk masuk dalam pos Belanja Tidak Tersangka.
3.1 Koperasi
Pada tahun 2005 jumlah koperasi di Kabupaten Samosir sebanyak 92 koperasi, terdiri dari koperasi unit desa (KUD) sebanyak 4 koperasi dan non KUD 88 koperasi. Jumlah anggota koperasi yang tercatat tahun 2005 sebanyak 6.302 anggota. Dana yang dapat dihimpun dari anggota koperasi sebagai modal milik sendiri sebesar 5.24.185.000 rupiah. Sedangkan aset yang dimiliki oleh pihak koperasi sebesar 4.593.577.000 rupiah.
3.2. Pajak Bumi dan Bangunan
Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Samosir tahun 2005 sebesar Rp.126.872.933,- Berdasarkan kecamatan, dari 9 kecamatan ada 3 kecamatan yang penerimaan PBB-nya dibawah 100 persen, yaitu : Harian 62,00 persen, Pangururan 75,97 persen, dan Simanindo 20,31 persen.
3.3. Perbankan
Jumlah Bank bersadarkan kepemilikan yang ada di Kabupaten Samosir ada 7 bank dengan rincian sebagai berikut : 4 bank milik pemerintah; 1 bank daerah, dan 1 Bank Perkreditan Rakyat.
4. Pertanian
Sebagian besar penduduk Kabupaten Samosir menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Hal ini dapat dilihat hamparan daerah pertanian, khususnya persawahan yang terhampar luas. Pertanian menjadi sektor andalan bagi Kabupaten Samosir dalam menggerakkan perekonomian daerah. Tahun 2005 sektor ini memberi kontribusi yang sangat besar dalam pembentukan PDRB Kabupaten Samosir, yaitu sekitar 43,71 persen terhadap total PDRB.
4.1. Tanaman Bahan Makanan
Perkembangan luas panen dan produksi padi dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi. Tahun 2005 luas panen padi seluas 8.511 Ha dengan jumlah produksi sebesar 45.098 ton. Luas panen dan produksi tanaman jagung tahun 2005 seluas 760,5 Ha dengan produksi yang dihasilkan sebesar 3.054,0 ton, dengan tingkat produktifitas sebesar 40 Kw/Ha. Sementara luas panen kacang tanah tahun 2005 seluas 466,3 Ha dengan produksi yang dihasilkan 482,7 ton. Untuk tanaman sayur-sayuran, seperti cabe, bawang merah, bawang putih, bawang daun, buncis, kentang dan sebagainya baik luas panen dan produksinya dapat dilihat pada tabel 5.1.12 secara lengkap.
4.2. Perkebunan
 Tanaman Perkebunan umumnya merupakan usaha yang dikelola secara swadaya oleh rakyat. Masih relatif kecil tanaman perkebunan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan. Kopi merupakan komoditi andalan tanaman perkebunan yang mempunyai prospek yang baik. Dilihat dari luas tanaman, tanaman kopi merupakan tanaman terluas dibanding dengan tanaman lainnya. Luas tanaman kopi tahun 2005 sebesar 2.515,5 Ha. Tidak seperti tanaman perkebunan lainnya, tanaman kopi terbesar di seluruh kecamatan. Kecamatan Ronggur Nihuta merupakan daerah yang luas areal terluas, yakni 658 Ha dengan produksi 592,2 ton tahn 2005.
4.3. Peternakan
Usaha peternakan umumnya juga dikelola dan diusahakan oleh masyarakat sebagai usaha rumah tangga. Ternak dapat dikelompokkan menjadi ternak besar dan ternak kecil dan unggas. Ternak besar terdiri dari sapi, kerbau dan kuda. Ternak kecil meliputi kambing,domba dan babi, sedangkan ternak unggas meliputi ayam dan itik. Pada tahun 2005 jumlah populasi ternak besar seperti sapi berjumlah 2.616 ekor, kerbau 35.389 ekor dan kuda 1.175 ekor.
4.4. Perikanan
Usaha perikanan pada umumnya juga dikelola sebagai usaha rumah tangga, baik sebagai kegiatan budidaya maupun kegiatan penangkapan ikan. Budidaya perikanan dilakukan di kolam, sawah, jaring apung, kolam derasdan pembenihan sedangkan usaha penangkapan dilakukan di danau, sungai dan rawa. Jumlah rumah tangga yang melakukan budidaya perikanan sebanyak 309 rumah tangga, sedangkan yang melakukan kegiatan penangkapan sebanyak 1.257 rumah tangga. Produksi ikan Kabupaten Samosir pada tahun 2005 sebesar 488 ton terdiri dari 253 ton hasil penangkapan dan 255 ton hasil budidaya.
5. Perindustrian
5.1. Industri Kecil
Jumlah usaha industri kecil di Kabupaten Samosir tahun 2005 sebanyak 475 usaha dengan jumlah tenaga kerja yang diserap sebanyak 1.023 orang. Dari jumlah usaha tersebut, industri sandang dan kulit merupakan industri kecil dengan usaha (16,03 persen) dengan tenaga kerja sebanyak 164 orang. Berdasarkan kecamatan, industri sandang dan kulit terbanyak di Kecamatan Palipi dengan 82 usaha dengan 82 tenaga kerja dan Ronggur Nihuta dengan 28 usaha dengan tenaga kerja 28 tenaga kerja. Industri kimia bahan bangunan menempati urutan kedua dengan 124 usaha dan 452 tenaga kerja. Industri ini paling banyak terdapat di Kecamatan Nainggolan dengan 90 usaha yang menyerap 360 orang tenaga kerja serta Palipi dengan 21 usaha dan 44 orang tenaga kerja.
5.2. Air Minum
JAir yang bersih merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi kebutuhan manusia. Kebutuhan akan air bersih terutama untuk keperluan air minum. Sampai tahun 2005 baru satu kecamatan di Kabupaten Samosir yang menikmati air bersih yang dikelola oleh PDAM Tirtanadi Cabang Samosir yang terbesar 9 desa/kelurahan dengan jumlah pelanggan sebanyak 1.321 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Pangururan. Pada tahun 2005 produksi air bersih yang disalurkan sebanyak 329.680 m3 dengan nilai air bersih yang dihasilkan sebesar 445,01 juta rupiah.
6. Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan yang melakukan penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) barang-barang baru maupun bekas meliputi perdagangan besar dan eceran. Tahun 2005 jumlah perusahaan/usaha berbadan hukum yang melakukan “Tanda Daftar Perusahaan” (TDP) berjumlah 101 perusahaan/usaha yang melakukan TDP, 3 diantaranya berbadan hukum PT., 82 CV., Koperasi dan 14 usaha lainnya. Berdasarkan kecamatan, industri sandang dan kulit terbanyak di Kecamatan Palipi dengan 82 usaha dengan 82 tenaga kerja dan Ronggur Nihuta dengan 28 usaha dengan tenaga kerja 28 tenaga kerja. Industri kimia bahan bangunan menempati urutan kedua dengan 124 usaha dan 452 tenaga kerja. Industri ini paling banyak terdapat di Kecamatan Nainggolan dengan 90 usaha yang menyerap 360 orang tenaga kerja serta Palipi dengan 21 usaha dan 44 orang tenaga kerja.
7. Pasar
Pasar merupakan tempat pertemuan anatara pernjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa. Pasar berfungsi sebagai tempat bagi masyarakat dalam memasarkan hasil-hasil pertanian, perkebunan dan lain-lain. Jumlah Wajib Retribusi (WR) pekan/pasar di Kabupaten Samosir tahun 2005 berjumlah 2.442 WR. yang tersebar pada 9 pekan/ pasar/ kecamatan. Dari 2.442 WR, 16 di antaranya merupakan WR yang menempati kios dan tersebar di 1 pekan/kecamatan yaitu : Simanindo. Ada 247 wajib retribusi yang menempati balairung : 257 wajib retribusi yang menyewa tanah dalam pekan : 483 wajib retribusi yang menyewa tanah diluar pekan dan 2.442 wajib retribusi. Harian Undang-undang.


TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


Tujuan dan fungsi koperasi

Badan Usaha
-Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
-Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)

Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
- Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
- Tujuan perusahaan :
- Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost

Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan


Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
- Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
- Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba pada
Success Koperasi
-Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
-Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
-Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.

Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan Koperasi
- Manajemen Koperasi
- Organisasi Koperasi
- Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi
- Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.

 

BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI


Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang
perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai
perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.


Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan
AD/ART Koperasi.

perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.



PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Pengertian Koperasi…
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
  1. Kerjasama dan siap untuk menolong
  2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
  1. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
  2. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
  3. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
  4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
  5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
  6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
  7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
  1. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
  1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
  2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
  3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
  4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
  5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
2.1 Kurangnya pemahaman anggota/masyarakat terhadap koperasi dan Lebih Mengenal Koperasi…
APA KOPERASI ITU ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP KOPERASI ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
  1.  
    1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
    2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
    3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
  1.  
    1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
    2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
    3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
    4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
  1. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
  1. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)